Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.
Ade melanjutkan, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin, untuk dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Seputar laporan yang diterima oleh Dewas. Saya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewan Pengawas. Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z," kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/11).
Meski demikian, Firli mengatakan dia tak bisa menjelaskan secara detail materi klarifikasi tersebut. Firli mengatakan Dewas KPK yang akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap dirinya itu secara utuh.
"Sedangkan materinya, karena sifat pemeriksaan di Dewas tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan lengkap," tambahnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Sampai Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan delapan orang ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (14/11).
Ade Safri menjelaskan, delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.
MAKI sambut gembira
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi dan tersangkanya berdasar pemberitaan teman-teman adalah Pak Firli Bahuri," kata Boyamin Saiman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Boyamin mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya ke depan, karena jika tak kunjung ada penetapan tersangka maka akan saling menyandera sehingga akan melanggar kaidah hukum serta hak asasi dan berpotensi dapat dipolitisasi karena menjelang Pilpres.
Asumsi politisasi ini, kata Boyamin, berdasarkan gejala yang muncul belakangan ini. Ia menilai ada upaya Firli Bahuri mencari selamat dengan memberikan persembahan, misalnya saat Firli Bahuri tiba-tiba membahas politikus PDIP buronan kasus suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku.
"Cara dia dengan memberikan persembahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yang berkuasa. Itu sebatas analisa, tapi perlu diwaspadai," ucapnya.
Boyamin Saiman juga berharap Polda Metro Jaya dalam langkah berikutnya segera tuntas pemberkasannya sehingga lekas diserahkan ke jaksa untuk proses penyusunan dakwaan serta penuntutan, dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Sehingga dugaan pemerasan menjadi terang. Otomatis harus cepat pemrosesannya dari pemberkasan," lanjutnya.
Meski begitu, Boyamin menyatakan Firli Bahuri tetap bisa membela diri dengan mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan penetapan tersangka ini. Jika tidak praperadilan, Firli juga tetap bisa membela diri saat sidang perkara tersebut.
"Hakim yang akan melihat dia bersalah atau tidak," katanya.
Kalaupun Firli Bahuri mengajukan praperadilan, Boyamin menilai hal tersebut tindakan terhormat dan beradab karena kasus hukum dihadapi dengan cara-cara hukum dan dia akan menghormati bila Firli menempuh praperadilan.
Karena ada penetapan tersangka ini, ujar Boyamin, dengan sendirinya sesuai dengan UU KPK, Firli Bahuri seharusnya nonaktif sebagai pimpinan KPK.
"Ini lebih baik karena Pak Firli bisa fokus menghadapi kasus hukumnya. KPK juga tidak terbebani dalam memberantas korupsi, tidak tersandera," ucap Boyamin Saiman.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya tetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka