Antarajawabarat.com,17/1 - Komisi Pemberantasan Korupsi selama tahun 2013 menerima 1.400 laporan gratifikasi para pejabat di instansi dan lembaga pemerintahan.
"Dari tahun ke tahun jumlah laporan meningkat, tapi saya lupa jumlah pastinya. Tapi tahun 2013 kemarin ada sekitar 1.400 laporan yang masuk ke KPK," kata Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK Asep Rachmat Suwanda saat berada di Gedung Sate Bandung, Jumat.
Ditemui usai bertemu dengan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dalam rangka kesepakatan sistem pengendalian gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jabar, di Gedung Sate Bandung, Asep mengatakan laporan itu belum termasuk pelaporan gratifikasi yang tidak diteruskan oleh KPK.
"Ya, jumlah itu belum termasuk pelaporan yang tadak diteruskan ke KPK tapi cukup dikelola atau diproses oleh instansi masing-masing," kata dia.
Pelaporan gratifikasi tersebut, menurut dia, masuk ke dalam kategori gratifikasi dalam kedinasan.
"Jadi orang mendapatkan atau mewakili instansi. Misalnya jika ada yang menerima plakat, honor, tidak perlu dilaporkan ke KPK. Tapi cukup dilaporkan di instansi masing-masing," kata dia.
Ketika ditanyakan apakah KPK juga menindaklanjuti tentang laporan gratifikasi seks, Asep menuturkan sampai saat ini pihaknya masih mengkaji tentang gratifikasi seks tersebut.
"Di undang-undang, fasilitas apa pun, baik jasa apa pun yang diterima termasuk jasa seks wajib dilaporkan," kata dia
Akan tetapi, kata dia, khusus untuk gratifikasi seks tersebut biasanya terungkap dalam penegakkan hukum di ranah pengadilan.
"Yang ada, dalam penegakan hukumnya di pengadilan biasanya diungkap. Misalnya tersangka diduga menerima gratifikasi seks. Mungkin rekan-rekan wartawan sudah tahu ya," kata dia.***1***
Ajat S
KPK Terima 1.400 Laporan Gratifikasi Selama 2013
Jumat, 17 Januari 2014 17:38 WIB