Kementerian Perdagangan menegaskan tidak melarang TikTok Shop di Indonesia, namun akan mengatur aturan permainan bisnis yang setara dengan platform lainnya.
Tanggapan Menkominfo
Pada kesempata sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya saat ini masih mengambil langkah untuk melakukan kajian sebagai cara menanggapi permintaan beberapa pihak untuk menutup platform TikTok Shop.
"Kita saat ini masih kaji dinamikanya, karena seperti yang dikhawatirkan memang apa betul dia (TikTok Shop) predatory pricing?," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, saat ini pihaknya tidak bisa asal mengambil keputusan menutup suatu platform digital terutama jika platform tersebut telah mengantongi izin berusaha sesuai layanan yang dihadirkannya di Indonesia.
Maka dari itu diperlukan kajian dan evaluasi mendalam agar keputusan yang diambil menanggapi tren social commerce ini bisa tepat sasaran.
Dalam kasus TikTok Shop, Budi mengatakan bahwa platform tersebut dalam operasinya di Indonesia telah mengantongi izin untuk media sosial maupun izin untuk berjualan secara daring.
"Saat saya tanya mengenai izin, mereka (TikTok) bilang bahwa sejak Juli mereka sudah punya izin e-commerce, Jadi sebenarnya tidak ada yang dilanggar menurut UU berlaku," ujar Budi.
Meski begitu, Budi tetap akan melakukan kajian khususnya terkait isu predatory pricing dan baru menentukan langkah selanjutnya setelah berkoordinasi dengan lintas kementerian serta lembaga terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Jokowi sebut TikTok Shop berdampak jualan UMKM hingga pasar anjlok
Sabtu, 23 September 2023 13:31 WIB