Lebih lanjut, Kusworo mengatakan pelaku merupakan anggota geng motor XTC 133, pecahan daripada yang sudah merubah menjadi ormas, dimana XTC 133 ini tetap ingin menjadi geng motor.
Adapun kesembilan tersangka tersebut, satu diantaranya telah dewasa dan delapan lainnya masih berstatus pelajar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun delapan bulan penjara.
Baca juga: Polresta Bandung gelar simulasi pengamanan kota antisipasi konflik pemilu
Polisi tangkap 9 pelaku pengeroyokan viral di Kabupaten Bandung
Selasa, 12 September 2023 20:01 WIB