Upaya lainnya yang ditempuh Pemkot Bandung yakni mengimbau setiap warga untuk melakukan pengelolaan sampah melalui kegiatan Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan Sampah) yaitu memisahkan sampah organik-anorganik-residu.
"Sampah organik terpisah selanjutnya diolah menjadi kompos, magotisasi, biodigester, atau lainnya. Untuk sampah anorganik terpisah dapat disetorkan ke Bank Sampah atau sedekah sampah," ucap Ema.
Untuk skala kawasan Rukun Warga (RW) diharapkan mulai mengimplementasikan Kawasan Bebas Sampah (KBS). Sedangkan bagi Kawasan Berpengelola seperti kegiatan komersial dan perkantoran, baik kantor pemerintah maupun non pemerintah, wajib melakukan pengelolaan sampah secara mandiri, sehingga hanya sampah residu saja yang perlu dibuang ke TPS.
"Akan dilakukan pengaturan pelayanan pengangkutan sampah pada Kawasan Berpengelola/Kegiatan Komersial dan perkantoran. Satpol PP juga akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi para pelanggar aturan membuang sampah sembarangan," tuturnya.
Pemkot Bandung dan Kodam Siliwangi cari alternatif TPA darurat
Selasa, 29 Agustus 2023 19:21 WIB