Antarajawabarat.com,5/12 - Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum membantah melakukan jual beli jabatan terkait pengangkatan pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Sama sekali itu tidak benar, rotasi mutasi itu benar-benar 'reward' untuk pegawai," kata Uu di Tasikmalaya, Rabu.
Ia menyatakan penempatan pejabat birokrasi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah sesuai aturan dan dipastikan tidak ada pungutan uang atau permintaan lainnya.
"Proses rotasi dan mutasi jabatan birokrasi sudah sesuai dengan aturan yang ada dan tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 100," kata Bupati.
Ia mengungkapkan pengangkatan pejabat baru tersebut untuk mengisi kekosongan pejabat karena pensiun dan orang yang menempati jabatan yang kosong tersebut dinilai dari prestasi.
Selain itu, lanjut dia, juga merupakan upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan membangun Kabupaten Tasikmalaya.
"Saya juga memiliki kewajiban untuk membangun daerah lebih baik lagi," kata Uu.
Sebelumnya, pelantikan pejabat birokrasi baru pada Selasa (3/12) menuai kritik sejumlah kalangan, termasuk dari pemerhati kebijakan publik yang juga mantan Bupati Tasikmalaya dua periode, Tatang Farhanul Hakim.
Tatang mengungkapkan mendapatkan informasi adanya praktik pungutan uang sebesar Rp5 juta untuk menempati eselon empat dan tiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
"Jangan ada praktik jual beli untuk menduduki jabatan di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, kalau itu terus terjadi maka kehancuran daerah semakin dekat dan masyarakat menjadi korban," kata Tatang pemegang gelar doktor bidang kebijakan publik itu. ***1***
Feri P
