Ketika disinggung soal adanya dana yang dialirkan yang disebut "dana ketok palu" ke DPRD untuk memuluskan langkah pengesahan pengadaan pada Dishub dalam rancangan APBD Perubahan, Yudi mengaku tidak tahu menahu.
Bahkan ketika ditanya adakah rapat susulan dengan eks Sekdishub Khairur Rijal dan Kadishub Dadang Darmawan yang saat ini juga berstatus tersangka, dirinya mengaku tidak ada rapat susulan untuk membahas anggaran tambahan dalam APBD Perubahan.
"Setahu saya tidak ada. Saya tidak tahu untuk dana ketok palu. Terkait pertemuan dengan Dishub tidak ada lagi pertemuan di luar rapat resmi di DPRD," ucap legislator PKS ini.
Diketahui, Yudi Cahyadi bersama dengan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) pada Dishub Kota Bandung Hari Hartawan, dan juga plh Wali kota Bandung Ema Sumarna menjadi saksi dalam sidang lanjutan tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Kota Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022 untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet, yakni berupa suap sebesar Rp888 juta ke beberapa pihak dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat Pemkot Bandung jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.
Tiga terdakwa yang disidang, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny.
Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yudi Cahyadi benarkan usulan CCTV Bandung Smart City di rapat Banggar
Yudi Cahyadi benarkan usulan CCTV Bandung Smart City saat rapat Banggar
Rabu, 9 Agustus 2023 20:27 WIB