"Lalu kenapa anda tidak keberatan ketika uang diambil kalau tidak berkaitan. Lalu sekarang bagaimana?," tanya majelis hakim.
"Sulit bersikap saya pak (saat pemeriksaan rumah oleh KPK). Untuk sekarang ya saya tunggu saja," ucap Ema.
"Kalau memang tidak terkait, kenapa saudara enggak praperadilan itu kan hak saudara. Ya sudah," tutur majelis hakim.
Atas keterangan ini, JPU KPK Tony Indra mengatakan bahwa pihaknya selanjutnya akan menyampaikan fakta persidangan hari ini pada penyidik KPK.
Baca juga: Plh Wali Kota Bandung dihadirkan jadi saksi sidang kasus suap Bandung Smart City
"Ada perbedaan pernyataan dengan saksi sebelumnya. Fakta persidangan hari ini kita sampaikan pada penyidik dan pimpinan," ucapnya.
Ema Sumarna, bersama dengan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) pada Dishub Kota Bandung Hari Hartawan, dan juga Yudi Cahyadi yang merupakan Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung dari PKS, menjadi saksi dalam sidang lanjutan tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Kota Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022 untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet, yakni berupa suap sebesar Rp888 juta ke beberapa pihak dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat Pemkot Bandung jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.
Tiga terdakwa yang disidang, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny.
Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ema beberkan Rp322 juta yang diambil oleh KPK miliknya pribadi
Rabu, 9 Agustus 2023 20:07 WIB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ema Sumarna jelaskan Rp322 juta yang diambil oleh KPK miliknya pribadi