Antarajawabarat.com, 6/11 - Bidang Propam Polda Jabar meluncurkan pengoperasian terminal informasi pelayanan pengaduan masyarakat dalam rangka implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik.
"Terminal informasi pelayanan pengaduan masyarakat tersebut merupakan suatu alat yang dapat digunakan masyarakat untuk mengetahui status penanganan pengaduannya di Bidang Propam Polda Jabar," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Suhardi Alius di Bandung, Rabu.
Menurut Kapolda dengan alat atau terminal tersebut juga, masyarakat dapat memberikan penilaian kinerja serta pelayanan yang diberikan oleh Bidang Propam Polda Jabar.
Perangkat itu, kata dia untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memudahkan masyarakat untuk mengetahui perkembangan penanganan pengaduannya di Bidang Propam Polda Jabar.
Pengadaan alat tersebut merupakan salah satu tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Permenpan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
"Terminal ini pada dasarnya merupakan satu set perangkat komputer yang dilengkapi dengan display layar sentuh dengan suatu perangkat lunak khusus untuk masyarakat (pelapor) dan petugas (operator)," katanya.
Untuk pemanfaatan terminal tersebut, masyarakat yang ingin mengetahui status laporannya di Bidang Propam Polda Jabar mengisi nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima saat melapor di alat/terminal tersebut, kemudian memilih tombol "OK" selanjutnya data akan tampil di layar.
Sementara untuk penilaian pelayanan, di dalam alat/terminal tersebut, masyarakat pilih menu "Penilaian" kemudian memilih Provos, Paminal atau Yanduan, setelah itu, masyarakat dapat memberikan penilaian.***2***
POLDA JABAR LUNCURKAN TERMINAL LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Rabu, 6 November 2013 19:31 WIB