Dari mereka, kata Bismo, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 223,88 gram sabu, 776,11 gram ganja, 235,22 gram tembakau sintetis dan 149 butir psikotropika.
Ia mengatakan penangkapan para pelaku ini merupakan hasil dari operasi para petugas kepolisian untuk meminimalisasi kejahatan jalanan di wilayah Kota Bogor.
Menurut dia, para pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga 12 tahun penjara.
Selanjutnya, untuk penyalahguna obat-obatan mengandung psikotropika dikenakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1976 tentang psikotropika, khususnya pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Transaksi mereka dengan sistem tempel, membeli dan memesan ke bandar melalui media sosial, dan rata-rata usia pelaku 28 tahun," katanya.
Polresta Bogor Kota bekuk 33 penyalahgunan narkoba dalam sebulan
Rabu, 7 Juni 2023 6:00 WIB