Ia meminta kepada pemilik jasa pengiriman agar waspada ketika mendapatkan kiriman barang, karena bisa disalahgunakan oleh pengedar untuk mendistribusikan ganja maupun sabu-sabu.
Arif menambahkan dari tangan tersangka pihaknya menyita sebanyak 800 gram ganja kering yang rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Baca juga: Polresta Cirebon menugaskan 730 anggota jadi Polisi RW
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Kami sudah memintai beberapa keterangan dari jasa pengiriman, sampai dengan saat ini masih ada tim yang melakukan pengejaran," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Cirebon tangkap pengedar ganja modus lewat jasa pengiriman
Polresta Cirebon tangkap pengedar narkotika modus lewat jasa pengiriman
Selasa, 30 Mei 2023 19:28 WIB