"Tahapan selanjutnya adalah penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 6-11 Agustus, lalu pencermatan Rancangan DCS, penyusunan dan penetapan DCS pada tanggal 12-18 Agustus, serta Pengumuman DCS pada tanggal 19-23 Agustus," katanya.
Selanjutnya nama-nama bakal caleg terdaftar dalam DCS akan diumumkan pada masyarakat untuk mendapat masukan dan tanggapan atas DCS mulai tanggal 19-28 Agustus. Ketika terdapat permasalahan pihak parpol diberi waktu untuk melakukan pengganti calon sementara mulai tanggal 14-20 September 2023.
"Setelah berbagai tahapan selesai kembali dilakukan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, hingga nama tersebut di masukan dalam Daftar Calon tetap awal November 2023," kata Selly.
Baca juga: KPU Cianjur catat 15 parpol sudah daftarkan nama bacalegnya
KPU Cianjur catat 18 parpol sudah mendaftarkan bakal caleg
Senin, 15 Mei 2023 19:30 WIB