Fahri menambahkan setelah petugas menangkap remaja tersebut, namun saat ditangkap tersangka berinisial MA melakukan perlawanan dengan membacok petugas, hingga mengalami luka di bagian kepala.
Ia memastikan saat menjalankan tugasnya, anggota sudah sesuai standar operasi prosedur (SOP), namun memang tersangka MA melakukan perlawanan. Dan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (10/5) malam.
Baca juga: Polres Indramayu ringkus 3 begal dan 2 penadah
"MA ini pelaku utama, sedangkan dua lainnya ini ditangkap karena terbukti memiliki senjata tajam," katanya.
Atas perbuatannya tersangka MA dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun, sedangkan dua tersangka pemilik senjata tajam dikenakan Psal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Polres Indramayu tangkap 3 penganiaya anggota polisi
Jumat, 12 Mei 2023 16:02 WIB