Cirebon (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta penegak hukum agar tidak menerapkan "restorative justice" (RJ) kepada tersangka S (52) yang melakukan pelecehan seksual kepada 11 anak didiknya.
"Saya akan 'sounding' ke aparat penegak hukum agar kasus ini jangan sampai diterapkan 'restorative justice'," kata Selly di Cirebon, Jawa Barat, Senin, saat bertemu dengan para korban kekerasan seksual oleh oknum guru madrasah.
Baca juga: Mensos Tri Rismaharini minta dukungan untuk 11 korban kekerasan seksual di Cirebon
Selly mengatakan jika kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Cirebon yang dilakukan oknum guru diterapkan "restorative justice" maka tidak akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku predator anak.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya akan mengawal agar kasus tersebut benar-benar berjalan dengan semestinya, tanpa ada tekanan lagi bagi korban dan orang tuanya.
Menurutnya, kasus yang saat ini menimpa 11 anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon menjadi perhatian dirinya karena adanya intervensi dari beberapa pihak agar kasus tersebut tidak disidangkan.
"Padahal korbannya sangat tertekan dan ketika mendengar nama pelaku mereka sangat ketakutan, jadi kami pastikan akan mengawal kasus ini," tuturnya.
Anggota DPR RI minta kasus pelecehan 11 anak tak terapkan "RJ"
Senin, 20 Maret 2023 20:06 WIB