"Kami lakukan pembinaan kepada mereka dan para orang tua juga kami hadirkan, agar bisa membina," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan tiga pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak, sehingga ketiganya di bawa ke Mapolres Majalengka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara." ujarnya.
Polres Majalengka amankan 152 pelajar asal Cirebon hendak tawuran
Minggu, 19 Maret 2023 19:30 WIB