Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, selama Januari hingga Februari 2023 menangkap 29 orang hasil pengungkapan 20 kasus peredaran narkotika berbagai jenis mulai dari sabu-sabu, ganja, dan sediaan farmasi tanpa izin.
Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah di Cirebon, Rabu, menyebutkan inisial tersangka, yakni GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, FS, YS, FAP, WD, CJ, TM, RI, IR, AW, MA, WFV, RY, EW, EH, SA, FF, DS, AHV, YS, IM, MJ, FK, dan MZ.
Baca juga: 2 tersangka pembuang bayi ditangkap Polresta Cirebon
AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan bahwa para tersangka itu terbukti mengedarkan narkotika seperti sabu-sabu, ganja, dan sediaan farmasi tanpa izin di Kabupaten Cirebon.
Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya yaitu 35,12 gram sabu-sabu, 49,85 gram ganja kering, dan 26.604 butir obat keras terbatas yang terdiri atas 5.541 butir dextro, 14.093 butir trihexiphenidyl, 6.755 butir tramadol, dan 215 hexymer.
Seluruh tersangka dan barang bukti, lanjut Dedy, telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Cirebon tangkap 29 tersangka pengedar narkoba
Rabu, 1 Maret 2023 17:54 WIB