Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyebut komposisi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat harus proporsional, jika tidak, nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan cepat tergerus.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan rerata Bipih 1444 H/2023 Masehi sebesar Rp69 juta. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98 juta.
Artinya, Kemenag mengusulkan skema 70:30 persen untuk biaya haji tahun ini. 70 persen berarti biaya yang harus dibayarkan calon anggota jamaah haji, sementara 30 persen adalah biaya yang dibayarkan oleh BPKH yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Sementara pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 Masehi, nilai manfaat yang harus dibebankan kepada BPKH sebesar 59 persen atau sekitar Rp57,91 juta dan Bipih Rp39,89 juta atau 41 persen dari total BPIH sebesar Rp97,79 juta.
Menurut Hilman, usulan Bipih tahun ini memang lebih besar porsinya. Sebab, apabila skema tahun 2022 dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat akan cepat habis pada 2027. Artinya, calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun-tahun berikutnya kemungkinan besar harus membayar 100 persen.
"Padahal, mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun," kata dia.
Maka dari itu, kata Hilman, Pemerintah mengusulkan kepada Komisi VIII DPR agar skema pembiayaan menjadi 70 persen dari Bipih dan 30 persen dari nilai manfaat, demi menjaga keberlangsungan keuangan haji.
"Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal," kata dia.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa biaya perjalanan haji tahun 2023 masih dalam pengkajian, belum final.
"Biaya haji masih dalam proses kajian, itu belum final. Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi," kata dia.
Jadwal keberangkatan
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan jadwal pemberangkatan calon jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama ke Madinah rencananya akan berlangsung mulai 24 Mei 2023.
"Rencana perjalanan haji tersebut akan dijadikan sebagai acuan penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri dan di Arab Saudi," ujar Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang diikuti dari Jakarta, Kamis.
Dalam Raker bersama Komisi VIII DPR RI tersebut membahas rencana perjalanan haji 2023 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Rencana itu berupa daftar tahapan dan jadwal perjalanan ibadah haji selama masa operasional penyelenggaraan haji 2023.
Jadwal itu meliputi keberangkatan jamaah haji dari Tanah Air ke Arab Saudi, jadwal pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan pelaksanaan Mabit di Mina, serta jadwal pemulangan jamaah haji dari Arab Saudi ke Tanah Air.
Menag memaparkan pada 23 Mei 2023 jamaah mulai memasuki asrama haji, 24 Mei Kloter satu gelombang pertama mulai diberangkatkan ke Madinah.
Kemudian kloter satu gelombang kedua diberangkatkan ke Jeddah pada 8 Juni, wukuf di Arafah berlangsung pada 27 Juni, lalu kepulangan kloter 1 gelombang pertama dari Jeddah pada 4 Juli.
"19 Juli 2023 kepulangan kloter pertama gelombang kedua dari Madinah, dan 2 Agustus 2023 kepulangan kloter terakhir," katanya.
Yaqut juga menyampaikan kuota haji Indonesia 2023 ditetapkan sebesar 221.000 orang sesuai MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada 9 Januari 2023.
"Kuota jamaah haji Indonesia tersebut terdiri dari 203.320 orang jamaah haji reguler dan 17.680 orang haji khusus," kata Menag.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag sebut komposisi Bipih dan nilai manfaat harus proporsional
Komposisi Bipih dan nilai manfaat harus proporsional, sebut Kemenag
Selasa, 24 Januari 2023 15:15 WIB