Kusworo mengatakan RH melakukan aksi tersebut karena kerap merasa puas ketika menyentuh area sensitif perempuan. Padahal, kata Kusworo, RH merupakan pria yang telah menikah dan memiliki seorang istri.
Atas perbuatannya, Kusworo mengatakan pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp6 miliar.
Selain itu, dia mengatakan polisi juga menyita dua motor berjenis Honda Vario dan Honda Genio yang diduga dikendarai RH saat melakukan aksinya.
Polisi bekuk pemotor berkeliaran sambil lecehkan perempuan di jalanan Bandung
Senin, 16 Januari 2023 20:05 WIB
"Kami terbuka untuk warga masyarakat yang pernah dan merasa jadi korban begal payudara di sekitaran Cikancung maka silahkan datang ke polres," kata Kusworo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi bekuk pemotor berkeliaran lecehkan perempuan di jalanan Bandung