Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan laporan interim atau pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hasil pemeriksaan kepatuhan Tahun 2021/2022, kepada Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil, di Gedung Sate Kota Bandung, Senin.
"Hari ini penyerahan laporan hasil pemeriksaan, yang sifatnya interim, interim itu BPK memberi waktu jika ada dokumen-dokumen yang belum lengkap untuk klarifikasi dan lain sebagainya," kata Ridwan Kamil.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat usul Pemkot Tasikmalaya undang investor ke Situ Gede
Baca juga: Gubernur Jawa Barat usul Pemkot Tasikmalaya undang investor ke Situ Gede
Dalam exit meeting tersebut BPK menyerahkan pemeriksaan terkait kepatuhan belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, irigasi dan jaringan Tahun Anggaran 2021 dan 2022 kepada Gubernur Jawa Barat.
Ridwan Kamil menuturkan BPK juga meminta agar semua hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti secepat-cepatnya oleh pihak Pemprov Jawa Barat.
"Secepat-cepatnya dan selengkap-lengkapnya sehingga nanti hasil akhirnya adalah memang yang semua sudah merasa itu yang paling faktual," katanya.
Pihaknya mengaku hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari perencanaan pembangunan pihaknya agar anggaran APBD yang dipakai tepat sasaran.
"Jawa Barat ini tahun lalu tertinggi di Indonesia penyerapan 96 persen lebih, itu rekor juga ya dalam sejarah Jawa Barat, artinya kami serius merencanakan dengan baik dengan baik semaksimal mungkin," katanya.
Ia menuturkan bahwa dalam perjalanan ada temuan memang sudah bekerjasama dengan BPK, khususnya perwakilan BPK Jawa Barat untuk memastikan uang rakyat ini betul-betul sesuai dengan perencanaan dan kualitas.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil resmikan wajah baru Alun-alun Singaparna
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil resmikan wajah baru Alun-alun Singaparna
Terkait dengan apa saja temuan yang dilaporkan BPK pada pihaknya, Gubernur Ridwan Kamil mengaku cukup banyak meski detil dan spesifikasinya harus membaca laporan dan begitu juga bentuk temuannya.
"Sama seperti yang tadi saya tidak spesifik ke satu dinas, tapi poinnya masih ada waktu. Kadang-kadang mungkin kurang dokumen, disimpulkan, ya sudah saja dilengkapi dokumen menjelaskan. Jadi saya tidak bisa spesifik, nanti saja di hal-hal yang sifatnya final, kan sekarang belum final," katanya.
BPK meminta Pemprov Jawa Barat memperbaiki temuan-temuan tersebut hingga 24 Januari 2023.