"Kemudian dilakukan penggalian dan didapati 6 kilogram ganja," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan, menurut dia, tersangka sebelumnya diduga memiliki 10 kilogram ganja. Namun, kata dia, sebelumnya 4 kilogram ganja diduga sudah berhasil diedarkan.
Baca juga: Polresta Bandung sita 1.479 pil obat terlarang
Sedangkan untuk 6 kilogram sisanya diduga ditimbun tersangka dan hendak diedarkan pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Menurutnya, tersangka TH merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika.
"Seandainya satu linting ganja itu dikonsumsi empat orang, maka dari 6 kilogram ganja ini (diamankan), kita bisa menyelamatkan 26.460 orang," kata Kusworo.
Akibat perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.