Cianjur (ANTARA) - Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman merekomendasi usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur 2023 naik 10 persen dari UMK 2022 menjadi Rp2.969.795,84, sehingga diharapkan dapat menjadi acuan Pemerintah Provinsi Jabar sebelum ditetapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani saat dihubungi di Cianjur, Sabtu, mengatakan surat rekomendasi Bupati Cianjur terkait kenaikan UMK Cianjur 2023 sudah disampaikan ke Gubernur Jabar per tanggal 31 November 2022 melalui Dewan Pengupahan Provinsi.
Baca juga: Pemkab Cianjur rekomendasikan kenaikan UMK 15 persen
"Bupati Cianjur sudah mengajukan kenaikan 10 persen dari UMK 2022 sebesar Rp 2.699.814,40 menjadi Rp 2.969.795,84 ke Pemprov Jabar, sehingga nantinya akan dibahas dengan Disnakertrans Jabar, sebelum ditetapkan," kata Endan Hamdani.
Endan mengungkapkan, bahwa surat rekomendasi usulan kenaikan UMK Cianjur 2023 dari bupati sama dengan rekomendasi hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur yakni 10 persen dengan harapan dapat ditetapkan Gubernur Jabar sebelum tanggal 7 Desember.
"Usulan kenaikan tertuang dalam Surat Rekomendasi Bupati Cianjur Nomor: 560/8959/XI/2022 perihal penetapan UMK Kabupaten Cianjur Tahun 2023. Rekomendasi ini akan menjadi acuan penetapan UMK 2023 oleh Gubernur Jawa Barat pada 7 Desember," katanya.
Seperti diberitakan Ketua Serikat Pekerja Nasional Cianjur Hendra Malik mengatakan sebelumnya buruh mendesak dikeluarkan rekomendasi kenaikan UMK 2023 sebesar 24 persen, namun dewan pengupahan mengeluarkan rekomendasi tahun depan di angka 15 persen dari upah tahun 2022.
Bupati rekomendasikan kenaikan 10 persen untuk UMK 2023 Cianjur
Sabtu, 3 Desember 2022 13:31 WIB