Dengan telah dikeluarkan penetapan UMP 2023, maka Ida juga mengingatkan bahwa pemberlakuan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah.
UMP Jabar
Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 sebesar Rp1.986.670 atau naik 7,8 persen dibandingkan pada 2022, yang sebesar Rp1.841.487.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan penetapan UMP 2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
"Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," katanya di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Menurutnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, menurut dia, surat keputusan tersebut juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan pada 1 Januari 2023.
Dia pun memastikan penetapan UMP 2023 ini sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum.
Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menilai kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen itu memberikan peluang bagi buruh, karena hampir semua kabupaten dan kota otomatis akan mengacu lebih dari angka inflasi.
"Inflasi di Jawa Barat sebesar 6,12 persen. Ini 7,88 persen, artinya otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 akan tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36, maka banyak kabupaten dan kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya," kata Rahmat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker: Permenaker 18/2022 berhasil jadi jalan tengah penetapan UMP
Permenaker 18/2022 jadi jalan tengah penetapan UMP, sebut Menaker
Selasa, 29 November 2022 15:59 WIB