Bandung (ANTARA) - Gempa Bumi berkekuatan M 5,6 yang melanda pada tangga 21 November 2022, pukul 13.21 WIB, di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kembali menyadarkan semua pihak akan pentingnya mitigasi bencana.
Mitigasi adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko atau pencegahan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Gempa Bumi tektonik yang melanda Kabupaten Cianjur menimbulkan daya rusak luar biasa.
Data BNPB menyebutkan hingga Kamis korban meninggal akibat gempa Cianjur mencapai 272 jiwa dan kerusakan infrastruktur seperti rumah total berjumlah 22.198 unit.
Besarnya korban jiwa, baik meninggal maupun luka, serta kerusakan rumah dan infrastruktur tersebut menunjukkan belum maksimalnya mitigasi bencana di wilayah tersebut.
Banyaknya rumah warga yang rusak menunjukkan bahwa hunian warga dibangun dengan tidak memperhatikan kaidah ketahanan gempa seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain itu, pascagempa banyak warga yang harus mengungsi di tempat yang tidak laik ditinggali seperti warga Desa Gasol, Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Warga yang menjadi korban gempa di Kabupaten Cianjur ada yang mengungsi ke kolam lele.
Bahkan, warga di Kampung Cina Cugenang, Cianjur, terpaksa mengungsi di lahan kuburan karena tidak ada lahan kosong untuk dijadikan tempat pengungsian.