Antarajawabarat.com, 6/1 - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Cianjur, Jawa Barat, mengawasi tera timbangan pedagang di pasar tradisional di wilayah tersebut untuk mencegah perilaku curang pedagang.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Cianjur Judi Adi Nugroho, Minggu, mengatakan kegiatan tersebut mengacu pada UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Bagi yang kedapatan melanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp1 juta.
"Kegiatan ini sekaligus untuk sosialiasi pengecekan tera ulang terhadap timbangan milik pedagang di pasar-pasar tradisional, serta memberikan kenyamanan pada setiap konsumen dalam melakukan transaksi jual beli," ungkapnya.
Dia menuturkan, setiap timbangan yang telah ditera, akan ditandai dengan cap tera Disperindag Cianjur, sesuai dengan tahunnya.
Pelaksanaan tera ulang timbangan milik pedagang tersebut, ungkap dia, rutin dilaksanakan setiap tahun. Tujuannya, agar seluruh timbangan sesuai dengan ketentuan, tidak ada yang menyimpang.
"Sejauh ini belum ditemukan timbangan yang menyalahi ketentuan. Nantinya jika ditemukan ada timbangan tidak sesuai atau rusak, namun masih dipergunakan, kami akan meminta pemiliknya memperbaiki," katanya.
Untuk penindakan bagi pelanggar, akan dilakukan bagian pengawasan dan pengendalian Disperindag Cianjur, berkoordinasi dengan Polres Cianjur.
"Setelah ditera, jika kondisinya rusak akan diserahkan ke Reparatir untuk diperbaiki. Karena dalam pemeriksaan di lapangan kami melibatkan pihak Reparatir swasta, sehingga timbangan yang rusak dapat langsung diperbaiki," katanya
CIANJUR AWASI TIMBANGAN PEDAGANG
Minggu, 6 Januari 2013 22:21 WIB