Cirebon (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Jawa Barat, Agus Mulyadi mengatakan meskipun Pemerintah Daerah belum menetapkan aturan terkait kenaikan tarif angkutan kota (angkot), namun tarif sudah naik 33 persen menyesuaikan dengan harga bahan bakar minyak.
"Saat ini kami belum membuat aturan terkait kenaikan tarif angkot, karena masih dalam pembahasan," kata Agus di Cirebon, Jumat.
Agus mengatakan meskipun Pemerintah Kota Cirebon belum resmi menaikkan tarif angkot, namun Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Cirebon dan forum lalu lintas telah menyepakati kenaikan tarif angkot yaitu sebesar 33 persen.
Menurutnya, tarif angkot di Kota Cirebon sebelum ada kenaikan tersebut dipatok Rp4.000 bagi masyarakat umum dan Rp3.000 bagi pelajar serta mahasiswa.
Namun setelah ada penyesuaian harga BBM subsidi, tarif angkot langsung disepakati meningkat, dan kini tarif jauh maupun dekat Rp6.000 dan Rp4.000 bagi pelajar.
"Harusnya belum diterapkan kenaikan tarif angkot ini tapi pertimbangannya melihat harga BBM sudah naik jadi ikut naik," ujarnya.
Agus menambahkan peraturan kenaikan tarif diharapkan dapat diselesaikan pada Senin mendatang, agar para sopir angkot bisa menggunakan tarif sesuai dengan aturan yang ada.
Saat ini lanjut Agus, pihaknya masih menunggu kesepakatan dari Organda dan Dishub terkait tarif angkot, dan setelah itu baru diputuskan dengan Peraturan Wali Kota Cirebon. "Mudah-mudahan penetapan tarif angkot bisa dalam waktu dekat, agar semua ada kejelasan," katanya.
Aturan belum ditetapkan, tarif angkot di Kota Cirebon sudah naik 33 persen
Jumat, 9 September 2022 13:50 WIB