Dari hasil judi, kata dia, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribuan per hari dari hasil pemasangan judi mulai Rp1.000 sampai ratusan ribu rupiah.
Ia menyampaikan seluruh tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda tergantung perannya.
Tersangka sebagai pemasang akan dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka bandar dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Polres Garut tangkap 7 orang terlibat praktik judi online
Jumat, 19 Agustus 2022 18:49 WIB