Dia menjelaskan, langkah untuk melakukan pembayaran PBB lewat layanan QRIS adalah dengan memindai kode (barcode) di laman SPPT wajib pajak. Setelah dipindai, menurutnya para wajib pajak bisa memastikan data secara rinci mengenai data PBB.
Jika data PBB sudah tepat, menurutnya wajib pajak bisa langsung melanjutkan pembayaran melalui berbagai layanan keuangan digital dari bank, e-commerce ataupun e-wallet.
“Inovasi ini juga menjaga motivasi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar PBB,” kata Iskandar.
Wali Kota Bandung: Transaksi elektronik pada pelayanan publik percepat pertumbuhan ekonomi
Selasa, 9 Agustus 2022 19:17 WIB