Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bukan kasus kriminal biasa.
"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
"Karena ada psiko hirarksl, ada juga psiko politis-nya, jadi kalau seperti itu secara teknis penyidikan itu sebenarnya katanya gampang. Apa namanya, bahkan para purnawirawan dulu kalau kayak gitu gampang pak, itu kan tempatnya jelas ini kita sudah tahu lah, tapi saya katakan, oke jangan berpendapat dulu, biar Polri memroses. Bahwa itu mah gampang tingkat Polsek aja bisa, tetapi ini ada tadi psiko hirarkis dan psiko politis dan macam-macam," papar Mahfud.
Mahfud mengapresiasi Polri, karena kasus tersebut sudah mengalami kemajuan. Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merespons ketidakpuasan publik terhadap penanganan awal kasus tersebut.
"Rakyat tidak puas lagi, 'Pak, itu harus dinonaktifkan. Kalau dia masih aktif di situ, nanti penyelidikannya bisa ndak objektif, bisa terpengaruh'. Oke dinonaktifkan Sambo, pokoknya ada tiga lah (perwira dinonaktifkan). Kan sudah responsif Kapolri," ujar Mahfud.
Kapolri juga telah memenuhi permintaan agar jenazah Brigadir J di autopsi ulang. Bahkan, autopsi ulang itu melibatkan pihak lain di luar kepolisian. "Apa kurang bagus? Kan sudah bagus tuh," ucap Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengakui telah memegang catatan dari laporan berbagai pihak seperti intelijen, Kompolnas, purnawirawan polisi hingga Komnas HAM terkait dengan kasus Brigadir J.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua polisi luka tembak, Polda Metro: Hanya kelalaian anggota
Polda jelaskan kabar anggota polisi terluka akibat saling tembak
Kamis, 4 Agustus 2022 11:35 WIB