ANTARAJAWABARAT.com, 24/8 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya, Jawa Barat, memberikan kompensasi sebesar Rp300 ribu kepada setiap kusir delman sebagai pengganti larangan beroperasi di kawasan Singaparna, selama arus balik Lebaran.
"Kompensasi ini sebagai pengganti, karena tidak diperbolehkannya delman beroperasi di sekitar alun-alun Singaparna saat arus balik lebaran," kata Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum usai menggelar pertemuan bersama kusir delman di Pendopo Tasikmalaya, Jumat.
Hasil kesepakatan pertemuan itu, kata Uu tidak sepenuhnya Pemkab Tasikmalaya melarang delman beroperasi, melainkan masih memberikan kesempatan beroperasi di jalur tertentu, asalkan bukan jalan utama Singaparna.
Larangan beroperasi di jalur protokol itu, kata Uu, berlaku hingga lima hari kedepan selama terjadinya peningkatan volume kendaraan arus balik hari raya Lebaran.
"Saya bukan melarang sepenuhnya, karena menarik delman adalah mata pencaharian mereka, tapi saya hanya membatasi, jangan sampai masuk ke jalan Singaparna," katanya.
Menurut dia, delman yang parkir di alun-alun atau saat beroperasi di jalan raya Singaparna seringkali menghambat laju kendaraan dari arah Kota Tasikmalaya maupun sebaliknya dari Garut.
Ia berharap larangan delman melintasi jalur Singaparna dapat memperlancar arus lalu lintas Singaparna yang termasuk daerah potensi kemacetan.
"Keberadaan delman di alun-alun Singaparna salah satu penyebab kemacetan, mudah-mudahan saja adanya larangan ini tidak terjadi kemacetan," katanya.
Dalam pertemuan itu, sempat terjadi tawar menawar antara kusir delman dengan Bupati Tasikmalaya untuk menentukan besaran uang kompensasi pengganti larangan beroperasi selama lima hari.
Awalnya Bupati menawarkan kompensasi sebesar Rp250 ribu, hingga akhirnya disepakati 83 kusir delman masing-masing mendapatkan Rp300 ribu.