Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Usut tuntas
Presiden Joko Widodo meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
"Kemarin, (Selasa, 19/4), Kejagung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini; dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain," kata Presiden seperti disaksikan dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu.
Presiden memberikan keterangan pers dan menyoroti penetapan empat tersangka yang berkaitan dengan kasus minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai mengunjungi Pasar Bangkal Baru di Sumenep, Jawa Timur, Rabu.
Jokowi menilai minyak goreng masih menjadi permasalahan di tengah kebutuhan masyarakat terhadap komoditas itu.
Pemerintah pun berupaya memberikan subsidi bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp300 ribu per penerima selama tiga bulan, periode April hingga Juni 2022, agar daya beli tetap terjaga di tengah kenaikan harga minyak goreng.
Anggapan persoalan minyak goreng karena ada mafia ditepis Mendag Zulhas
Senin, 20 Juni 2022 17:17 WIB