Rata-rata para pelaku mendapatkan narkotika dengan cara sistem tempel yaitu diletakkan di suatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu banteng) antara konsumen dengan para pengedar.
"Barang-barang itu didapat dari wilayah Jakarta," kata Kapolres Aldi.
Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati.
Uang Palsu
Sebelumnya Polres Kabupaten Karawang mengungkap peredaran uang palsu sekaligus menangkap seorang pelaku di rumahnya wilayah Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
”Peredaran uang palsu ini terungkap atas laporan masyarakat,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dalam keterangannya di Karawang, Minggu.
Atas laporan masyarakat itu kepolisian membekuk seorang pelaku pengedar uang palsu saat akan bertransaksi pada Kamis (2/6).
Tersangka yang tidak disebutkan nama maupun inisialnya tersebut diduga memproduksi sendiri uang palsu. Hal itu terlihat dari sejumlah peralatan yang terdapat di rumah tersangka.
Dari rumah tersangka, polisi saat itu mengamankan satu printer dan scanner milik pelaku, cat semprot Pylox, stempel bertuliskan Bank Indonesia, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru Karawang dengan barang bukti berupa uang palsu siap edar.
Polisi Karawang tangkap 11 pelaku pengedar sabu
Selasa, 7 Juni 2022 11:59 WIB