PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menghadirkan sebuah platform bernama Legal Analytics terkait transformasi digital di bidang hukum.
Founder dan CEO Legal Analytics, Febby Kosa Deva dalam keterangan persnya, Sabtu, menuturkan Legal Analytics adalah sebuah platform yang dapat mendukung praktisi hukum dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan secara digital.
Dengan menggunakan teknologi Big Data dan Artificial Intelligence, platform Legal Analytics dapat menghimpun seluruh peraturan-peraturan hukum secara tersistem dan up-to-date serta menyediakan hasil analisa secara otomatis dan akurat, sehingga proses perancangan peraturan hukum menjadi lebih produktif dan efisien.
"Legal Analytics memanfaatkan teknologi 4.0 dalam mengelola dan menganalisa data dengan tepat, dan dapat menjadi peluang untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas, tepat guna dan tepat sasaran," kata dia.