ANTARAJAWABARAT.com, 20/6- Penahanan terhadap terdakwa penodaan agama, Heidi Eugenie, berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu.
Heidi yang baru pertama kali dihadapkan lagi ke persidangan setelah sebelumnya dibebaskan oleh putusan sela langsung ditahan berdasarkan penetapan yang dikeluarkan majelis hakim diketuai Jefferson Tarigan.
Heidi di hadapan persidangan berkali-kali meminta keadilan dari majelis hakim karena ia seorang ibu yang harus menafkahi tiga anak.
Pemimpin Jemaat Gereja Bethel Tabernakel itu juga mengatakan merasa tidak diperlakukan secara adil karena terus menerus menjalani penahanan.
Namun, hakim ketua Jefferson Tarigan mengatakan penetapan penahanan tersebut harus tetap dijalankan dan Heidi dapat mengajukan penangguhan penahanan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Nanti majelis hakim akan bermusyawarah untuk membahas permohonan itu," ujar Jefferson.
Heidi yang mendapatkan pembelaan dari para jemaatnya yang menghadiri persidangan menolak untuk menandatangani berita acara penetapan penahanan.
Kuasa hukumnya, Jhonson Siregar, berupaya untuk menemui Ketua Pengadilan Negeri Bandung karena tidak bersedia kliennya ditahan sebelum menerima surat penetapan dari panitera.
Namun, ia gagal menemui ketua pengadilan dan akhirnya mendapatkan surat penetapan dari JPU yang meminta ke panitera. Surat penetapan itu pun langsung diprotes oleh Jhonson karena nama kliennya tertulis dengan ejaan yang salah.
Surat penetapan itu hanya diperbaiki melalui renvooi oleh JPU dan Heidi tetap dibawa ke dalam mobil tahanan.
Menurut JPU Parningotan Sihite, Heidi dibawa terlebih dahulu ke kantor Kejaksaan Negeri Bandung untuk memperbaiki surat penatapan dan setelah itu ke LP Sukamiskin untuk menjalani penahanan.
Hal tersebut menimbulkan protes dari jamaat Heidi yang mencoba menghalangi proses eksekusi sehingga jaksa sempat bersitegang dengan mereka. Anak-anak perempuan Heidi juga sempat histeris menghalangi penahanan ibunya.
Namun, Heidi justru terlihat tenang dan meredakan emosi jemaatnya. Ia terlihat tabah memasuki mobil tahanan tanpa seorang pun diperbolehkan menemaninya.
Hedi yang ditahan sejak proses penyidikan 9 November 2011 hingga keluarnya putusan sela pada 12 April 2012 itu merasa banyak kejanggalan terjadi dalam persidangan terhadap dirinya.
"Saya sudah mengajukan penangguhan penahanan sebanyak tujuh kali selama itu, tetapi tidak satu pun yang direspon," ujarnya.
Heidi didakwa dengan pasal 156a KUHP tentang ekspresi bersifat permusuhan dan penodaan terhadap agama di muka umum.
Menurut dakwaan JPU, ajaran Heidi telah menyimpang dari doktrin Kristen karena pendeta berusia 40 tahun itu mengatakan sering mengobrol dengan Tuhan dan menyatakan Tuhan iseng menciptakan manusia untuk menghancurkan.
Namun, majelis hakim dalam putusan sela menyatakan dakwaan JPU tidak jelas dan kabur serta tidak mengandung unsur tindak pidana karena hanya merupakan masalah perbedaan penafsiran terhadap isi Alkitab.
Majelis hakim pun menilai dakwaan JPU mengada-ada karena menyatakan ajaran disampaikan Heidi membuat penurunan iman, ketidakpercayaan terhadap Kristen dan menyebabkan ketidakharmonisan hubungan keluarga.
JPU kemudian mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim PN Bandung dan dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memerintahkan PN Bandung untuk meneruskan persidangan dan memeriksa pokok perkara.
Pada Rabu, sidang tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi. ***1***
PENAHANAN TERDAKWA PENODAAN AGAMA BERLANGSUNG RICUH
Rabu, 20 Juni 2012 18:47 WIB