ANTARAJAWABARAT.com,13/6 - Polisi menyita ratusan liter minuman keras tradisional jenis tuak saat melakukan penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Jati Putra, Desa Cibunar, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.
Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Tini Supartini mengatakan penggerebakan di rumah milik Sahla (40) ditemukan 28 jerigen yang rata-rata berisi 20 liter.
"Kita melakukan penggerebekan rumah setelah mendapatkan informasi dari warga, bahwa rumah itu sering dijadikan tempat penyimpanan minuman tuak," kata Tini.
Polisi menduga minuman tuak tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah kios beberapa tempat wilayah Garut kota, seperti di kawasan terminal bus.
Dalam Rumah tersebut, polisi menduga dijadikan tempat memproduksi minuman tuak, terbukti beberapa jerigen terdapat bahan baku yang siap diolah untuk dijadikan tuak.
"Dalam rumah itu diketahui tempat pengolahan tuak, jadi pelaku ini bukan hanya sebagai distributor tapi pembuat tuak juga," katanya.
Selain menyita minuman tuak, polisi juga mengamankan pemiliknya untuk menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Penyitaan minuman tuak di rumah tersebut bukan yang pertama kalinya, kata Tini pemilik tuak sudah beberapa kali diberi peringatan, tetapi tidak jera sehingga kembali menyimpan dan menjual tuak.
"Sebelumnya juga sudah ditindak, tapi mungkin sudah menjadi mata pencahariannya, maka dia kembali lagi jualan tuak," kata Tini.***1***
Feri P