Kedua, perlunya peningkatan profesionalitas dan akuntabilitas BIN. Sebagai lembaga negara, BIN bergerak berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan sejumlah UU lainnya.
Dalam mengelola hal kepegawaian, BIN terikat dengan UU Aparatur Sipil Negara. Dalam mengelola data dan informasi, BIN terikat dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Demikian halnya untuk bidang lainnya.
Tampaknya, keterbukaan masih hal yang cukup tabu dibicarakan di dunia intelijen. BIN telah memulai membangun keterbukaan dalam satu dekade terakhir.
Tak bisa dibantah bahwa BIN memiliki sejumlah hal yang perlu dirahasiakan dari publik untuk melindungi kepentingan publik yang lebih besar. Akan tetapi, kinerja organisasi haruslah dapat dipantau dan diawasi publik karena BIN menggunakan APBN setiap tahunnya; tentu dengan batasan-batasan.
Ketiga, agenda reformasi badan intelijen perlu diperkuat. Intelijen adalah badan negara yang perlu penyegaran pemikiran dan regenerasi sehingga muncul inovasi-inovasi baru dan meningkatnya kemampuan adaptasi operasi intelijen terhadap perkembangan zaman.
Kasus kebocoran data, sebagaimana tersebut di atas, merefleksikan rendahnya perhatian pimpinan BIN terhadap isu-isu TIK. Pimpinan BIN perlu bebenah. Pembentukan Deputi Siber pada 2020 perlu diapresiasi sebagai langkah awal, namun perlu dikembangkan lebih lanjut agar lebih terlihat dampaknya secara signifikan
Pada akhirnya, di ulang tahun yang ke 76 ini, BIN tetaplah harus menjaga semangat untuk menjaga NKRI dari ancaman-ancaman dalam dan luar negeri.
Telaah - HUT Ke-76 BIN: Transformasi intelijen di era "Society 5.0"
Oleh Ngasiman Djoyonegoro *) Minggu, 8 Mei 2022 9:29 WIB