Diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia," kata Mendag.
Mendag menyampaikan, keputusan itu diambil dengan sangat seksama, memerhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat.