"Selama delapan bulan menghasilkan 240 tanaman ganja dan meraup untung sebesar Rp.40 juta," kata Harun.
Aksi mereka pun terbongkar ketika polisi melakukan penggerebekan di apartemen pada Rabu (20/4/2022).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polisi periksa pengelola apartemen di Bekasi yang jadi tempat tanam ganja
Jumat, 22 April 2022 12:32 WIB