Suprapto menambahkan mulai 5 April 2022 terdapat peraturan baru terkait persyaratan perjalanan menggunakan jasa kereta api sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022.
Peraturan tersebut lanjut Suprapto, jika penumpang kereta api jarak jauh yang sudah vaksin ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
Baca juga: KAI Cirebon buka pemesanan tiket kereta api H-45 sebelum keberangkatan
Sementara jika baru vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, dan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
"Sedangkan jika belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam," ujarnya.
Sementara pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
KAI Cirebon sediakan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga
Kamis, 7 April 2022 10:19 WIB