Selain menyita sepeda motor yang dicuri, polisi juga menyita satu sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi. Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor tersebut adalah barang pinjaman dari tetangganya.
Robinson mengatakan, polisi menjerat tersangka SR dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara.
Ada-ada saja! Sambil gendong anak balita, mencuri sepeda motor
Senin, 28 Maret 2022 20:20 WIB