ANTARAJAWABARAT.com, 12/3 - Pemerintah Kota Bandung akan melakukan mengefektifkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dengan memaksimalkan pola waktu berjualan.
"Penertiban PKL dilakukan dengan pembinaan terhadap mereka, salah satunya dengan mengefektifkan pola waktu berjualan, sehingga pada siang hari tujuh titik lokasi itu bisa bersih dari PKL," kata Kepala Dinas KUKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung, Ema Sumarna di sela-sela rapat kerja dengan Komisi A DPRD Kota Bandung, Senin.
Dengan pola waktu berjualan itu, para PKL wajib mematuhi jam dan jadwal berjualan masing-masing yang akan difokuskan pada sore, malam hingga pagi hari.
Ema mencontohkan, penataan PKL yang menggunakan pola waktu itu di kawasan Jalan Cilaki Kota Bandung. Para pedagang makanan diberi jadwal berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
"Melalui pola waktu mereka disiplin dan punya pasar masing-masing, sedangkan siang harinya lokasi itu sudah bersih dan tertib, tidak ada lapak PKL dan sampah," kata Ema.
Kota Bandung telah menetapkan tujuh lokasi di Kota Bandung 'Bebas PKL' yakni di kawasan Alun Alun Bandung, Mesjid Agung, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Oto Iskandar Dinata dan di Jalan Merdeka atau depan Bandung Indah Plaza (BIP).
Lokasi itu saat ini masih belum bebas PKL, dan terpaksa harus ditongkrongi oleh Satpol PP Kota Bandung agar tidak dijadikan tempat berjualan oleh PKL.
Sementara itu jumlah PKL Kota Bandung di tujuh titik lokasi yang akan diberi pembinaan sebanyak 13.969 orang. Kehadiran para PKL dikeluhkan oleh sebagian pemilik toko atau kios karena biasanya mereka membuat lapaknya seenaknya di depan kios resmi dan toko di sana.
Terkait penertiban PKL di sekitar Alun-Alun Bandung, kata Ema Sumarna akan dilakukan dengan menyediakan tempat bagi mereka di basemant di bawah Alun-Alun Bandung.
"Sebagian PKL berasal dari luar Kota Bandung, jumlahnya terus bertambah, dan bersama Satpol PP penambahan itu diantisipasi. Mereka diarahkan untuk berjualan di pasar tradisional," katanya.
Ema mengakui, profesi sebagai pedagang kaki lima merupakan salah satu lapangan pekerjaan yang potensial dan bisa dilakukan oleh masyarakat, namun bukan berarti mereka bisa berjualan semaunya tanpa mengindahkan aturan yang ada.
"PKL merupakan salah satu lapangan pekerjaan yang bisa dilakukan oleh masyarakat, namun bukan berarti bisa berjualan semaunya dan di mana saja. Pemerintah menempatkan mereka dan mengarahkan ke pasar tradisional," kata Kepala Dinas UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung itu menambahkan.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu menyatakan penertiban dan penataan PKL Kota Bandung harus dilakukan. Menurut Haru, khususnya di tujuh titik bebas PKL harus benar-benar bersih minimal Mei 2012.
Elvy Sylvia
PENERTIBAN PKL BANDUNG KEMBANGKAN POLA WAKTU
Senin, 12 Maret 2012 15:21 WIB