Menurutnya semua barang bukti yang dimusnahkan itu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu lanjut Umar, pemusnahan tersebut dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana, dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara putusan pengadilan dari tahun 2020 sampai dengan 2021," katanya.
Kejari Kota Cirebon musnahkan barang bukti hasil berbagai kejahatan
Selasa, 15 Maret 2022 23:20 WIB