"Jadi digeser untuk yang lain. Seperti pada tahun 2020. Anggaran tersebut kita geser untuk menambah anggaran belanja tidak terduga saat pandemi COVID-19 sedang tinggi. Itu pun atas usulan dari seluruh fraksi," terang Rudy.
Namun, jika anggaran kunjungan kerja diserap, maka dapat dibenarkan karena tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor ingin solusi jangka panjang sikapi status rawan bencana
Alasan DPRD Bogor sepakat tak pakai anggaran kunker luar negeri Rp13,7 miliar
Jumat, 11 Maret 2022 20:09 WIB