Sisa pembayaran per hektarenya dibantu oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian sebanyak 80 persen yakni sebesar Rp144 ribu.
Jika terjadi gagal panen, maka petani berhak mengajukan klaim sebesar Rp6 juta per hektare.
"Pemerintah Kabupaten Karawang membantu 10.000 hektare dari luas lahan pertanian sawah seluas kurang lebih 95.000 hektare. Prosedurnya jika petani ingin mengikuti program ini bisa menghubungi UPTD Pengelolaan Pertanian (PP) di wilayah masing-masing," katanya.
Baca juga: Karawang uji coba peningkatan tanam padi dari IP 400
Baca juga: Produksi gabah di Karawang meningkat 17,51 persen
Petani Karawang diajak ikut AUTP untuk antisipasi gagal panen
Rabu, 9 Maret 2022 6:07 WIB