Atas perbuatannya para tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Dan untuk tujuh tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Dua tersangka kasus psikotropika dijerat Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman hukuman 5 tahun," katanya.
Polres Majalengka tangkap 12 tersangka pengedar narkotika dan obat terlarang
Senin, 21 Februari 2022 21:28 WIB