Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap 12 tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang atau obat farmasi tanpa izin, dengan menyita beberapa barang bukti.
"Ada 12 tersangka yang kita amankan dari berbagai daerah di Majalengka," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin.
Edwin mengatakan untuk kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dan tembakau sintetis ada tiga orang tersangka yaitu RH, EP, dan GW.
Sementara kasus peredaran obat keras atau sediaan farmasi tanpa izin tersangka yang ditangkap ada tujuh orang yaitu DP, DS, S, J, DG, AS, dan H.
"Sementara dua orang lainnya yaitu RM, dan AA terkait kasus psikotropika," ujarnya.
Dari 12 orang tersangka itu lanjut Edwin, pihaknya menyita barang bukti berupa 3,60 gram sabu-sabu, 6,27 gram tembakau sintetis, 3.195 butir sediaan farmasi tanpa izin, dan 110 butir psikotropika.
Polres Majalengka tangkap 12 tersangka pengedar narkotika dan obat terlarang
Senin, 21 Februari 2022 21:28 WIB