Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap empat warga yang bersama-sama menganiaya dua pencuri sepeda motor di lingkungannya, setelah keduanya tertangkap tangan pada saat mencuri.
"Warga yang kita tangkap ada empat orang, terbukti melakukan penganiayaan kepada dua korban (pencuri sepeda motor)," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis.
Baca juga: Polisi Majalengka sita ratusan botol miras tak berizin dari minibus
Edwin mengatakan empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu terbukti secara bersama-sama dimuka umum melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada dua orang pencuri sepeda motor.
Menurutnya tindakan warga yang berinisial S (41), AI (38), KS (56), dan AP (36) tidak dibenarkan, karena melakukan aksi main hakim sendiri.
Bahkan aksi mereka direkam dan disebarkan melalui media sosial, sehingga viral dan menjadi konsumsi publik. Berdasarkan video tersebut lanjut Edwin, pihaknya menangkap empat warga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
4 warga penganiaya dua pencuri motor ditangkap Polres Majalengka
Jumat, 11 Februari 2022 8:54 WIB