Dedi mengatakan bahwa pendapatan daerah perlu dikelola secara cerdas dengan basis digitalisasi layanan.
'Smart Tax menjadi kebutuhan dalam pengelolaan pendapatan agar target pajak kendaraan dapat tercapai dan dibangun atas kesadaran masyarakat yang tinggi dalam membayar pajak," ujarnya.
Rakor TPS 2022 ini juga menghadirkan para pemateri dari Korlantas Polri, Kombespol Taslim Chairudin, PT Jasa Raharja Dodi Apriansyah dan pemateri dari Bank Indonesia yang memaparkan tentang Elektronifikasi Transaksi Pemerintahan Daerah (ETPD).
“Pertemuan Tim Pembina Samsat merupakan langkah kolaboratif Bapenda, polda Jabar, Polda Metrojaya dan PT Jasa Raharja sesuai moto kerja Bapenda Gercep (Gerak Cepat), Geber (Gerak Bersama) dan Gaspol (Gunakan Potensi Lokal) untuk pelayanan samsat lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: Bapenda Jabar sebut Covid-19 pengaruhi pendapatan pajak kendaraan
Pihaknya berharap pertemuan ini ditindaklanjuti dengan pertemuan tiga bulanan ke depan selama 2022. "Pajak mu Untuk Jawa Barat mu," katanya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metrojaya Kombespol Sambodo Purnomo mengatakan diperlukan adanya transformasi pelayanan samsat ke depan melalui digitalisasi layanan.
'Kapolri telah melakukan kebijakan ETLE, Electronic Traffic Law Enforcment dan SIGNAL, Samsat Digital Nasional sebagai bentuk transformasi Digital dalam pelayanan kepolisian, sehingga untuk pengesahan STNK Tahunan tidak perlu lagi datang ke Samsat, cukup di cetak sendiri atau bisa dikirim melalui PT Pos" katanya.
Sementara Dirlantas Polda Jawa Barat Kombespol RominThaib mengemukakan pentingnya database kendaraan dalam digitalisasi pelayanan ke samsatan.
"Bukan hanya pencapaian target pajak kendaraan yang menjadi prioritas tahun 2022 ini, namun faktor keamanan atau security data perlu menjadi perhatian pelayanan di Samsat," ujarnya.
"Sepakat dengan yang disampaikan Dirlantas Polda Metrojaya, ke depan dengan menggunakan SIGNAL pengesahan STNK Tahunan tidak perlu ke Samsat lagi dan upaya digitalisasi layanan lain yang dikembangkan oleh kepolisian," kata Romin.
Baca juga: Bapenda Jabar bebaskan denda tunggakan pajak kendaraan, bebas BBNKB II dan bebas progresif
Target pendapatan Provinsi Jabar tahun 2022 sebesar Rp31,5 triliun
Minggu, 30 Januari 2022 23:18 WIB