Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons adanya laporan terhadap dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
KPK, lanjut Ali, mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.
KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut.
"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucap Ali.
Ia menjelaskan proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal, apakah pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Ubedilah diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin.
Ikatan Aktivis 98 dan Relawan JoMan laporkan Ubedilah Badrun ke polisi
Jumat, 14 Januari 2022 22:47 WIB