Setelah menangkap AS, lanjut Fahri, pihaknya melakukan pengembangan kasus, dan kemudian dari keterangan yang dihimpun, ditangkap MP.
Tersangka MP ini kata Fahri, merupakan salah satu pengedar yang berjejaring dengan tersangka AS. Akan tetapi setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, didapati narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram, dan juga beberapa klip plastik bening.
"Atas perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman paling lama seumur hidup," katanya.
Polres Cirebon Kota tangkap dua pengedar narkotika saat transaksi
Senin, 27 Desember 2021 18:04 WIB