Polda Layanan Samsat keliling tersebar di 14 wilayah Jadetabek pagi ini
Rabu, 8 Desember 2021 8:30 WIB
11. Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Depok : Halaman parkir Samsat Depok;
14. Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere.
Baca juga: Polda siapkan 14 titik Samsat Keliling di Jadetabek
Warga yang ingin mengurus, diwajibkan melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak lebih dari satu tahun.
Selain itu, warga juga diwajibkan membawa dokumen sebagai syarat administrasi seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: Polda sediakan Samsat Keliling di Jadetabek pada Kamis